Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian.
Dalam sidang kode etik yang dipimpin AKBP Mahmur, Selasa (6/12/20110), Briptu Norman dinyatakan melanggar disiplin karena mangkir dari tugas selama hampir tiga bulan. Norman sendiri absen dalam sidang etik yang digelar untuk ketiga kalinya.
Sebelum sidang putusan majelis hakim, terlebih dahulu memeriksa dua saksi yakni Kanit Propam Satuan Brimob Ipda Oman Abdullah dan rekan Norman, Briptu Noval Bahutala.
Dalam pemeriksaan saksi terungkap sejak 1 Agustus 2011 hingga saat ini atau 85 hari kerja, Norman tidak pernah lagi masuk kantor dan menjalankan tugasnya di Kesatuan Brimob Polda Gorontalo.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi disebutkan, setiap polisi yang tidak masuk selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas bisa diberhentikan. Dia juga sempat mendapat teguran karena syuting video klip di Kabupaten Bolaan Mongondow (Bolmang) tanpa seizin pimpinan pada 8 September lalu.
Referensi: okezone.com
No comments:
Post a Comment
Cara berkomentar:
Pada kotak Comment as pilih Name/URL
Name: Isi dengan nama kamu
URL: Jika kamu punya blog atau website, tuliskan alamatnya disini. kalau tidak punya maka kosongkan saja.
Klik Lanjutkan